Program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berupa Sertifikasi Guru (Sergur) pada tahun 2016, guru yang sudah masuk daftar sergur harus melalui tahap Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Berikut tahap-tahap PLPG bagi guru PNS dan Yayasan.


Tidak ada komentar
Posting Komentar