Pemerintah Daerah (Pemda) yang memiliki anggaran untuk belanja pegawai (Gaji PNS) diatas 50% bakal gigit jari tidak boleh mengajukan formasi CPNS atau dilarang merekrut CPNS baru.
Menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, saat ini terdapat 244 Kabupaten/ Kota yang memiliki anggaran untuk bayar pegawai diatas 70% dari total APBD.
27 Provinsi memiliki APBD untuk bayar PNS diatas 50% dan hanya 13 provinsi saja yang memiliki APBD untuk bayar PNS dibawah 50% dari total APBS.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) secara tegas akan menolak usulan penambahan pegawai bagi kabupaten/kota yang belanja pegawainya masih diatas 50%.
Inilah Daftar Daerah yang yang memiliki APBD untuk bayar PNS diatas 50% :
1. Aceh 10 kab/kota
2. Sumut 20
3. Sumbar 14
4. Jambi 3
5. Sumsel 3
6. Babel 1
7. Bengkulu 5
8. Lampung 11
9. Jabar 13
10. Banten 3
11. DIY 4
12. Jateng 32
13. Jatim 29
14. Kalbar 4
15. Kalsel 3
16. Sulut 10
17. Gorontalo 3
18. Sulteng 8
19. Sulsel 19
20. Sultra 6
21. Bali 7
22. NTB 8
23. NTT 13
24. Maluku 4
25. Malut 2
26. Papua 2
27. Sulbar 3

Tidak ada komentar
Posting Komentar