Home Top Ad

Menpan-RB: Tenaga Honorer wajib ikut test CPNS

Share:
Harapan honorer (GTT/ PTT) otomatis diangkat menjadi PNS sepertinya pupus sudah. Tidak ada lagi CPNS model K1 atau K2 lagi. Menurut Menpan-RB Yuddy Chrisnadi pengangkatan honorer menjadi PNS lewat jalur K1 atau K2 tidak bisa direalisasikan lagi karena hal itu menyalahi Undang-undang.

Lebih lanjut MEnpan-RB Yuddy Chrisnadi menjelaskan jika honorer ingin menjadi PNS harus tetap mengikuti test CPNS seperti pelamar umum lainnya dan sesuai mekanisme UU ASN antara lain umur maksimal 35 tahun, memenuhi bidang kompetensi, dan ada formasinya. Diluar itu honorer diminta mengikuti jalur PPPK atau Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Menpan-RB Yuddy Chrisnadi kukuh berpegang pada PP 48/2005 jo PP 43/2007 jo PP 56/2012. Dalam PP 48 menurut Yuddy jelas tertulis bahwa Pemerintah Pusat dan Pemda dilarang untuk menerima tenaga honorer lagi. Jika pemda nekat mengangkat tenga honorer maka itu menjadi tanggung jawab instansi yang bersangkutan. Pemerintah pusat tidak bisa membantu karena sama saja ikut melanggar undang-undang.

Lebih lanjut MEnpan-RB Yuddy Chrisnadi menjelaskan jika honorer ingin menjadi PNS harus tetap mengikuti test CPNS seperti pelamar umum lainnya dan sesuai mekanisme UU ASN 


Sementara itu diberbagai daerah kebutuhan PNS untuk mengisi guru-guru yang memasuki usia pensiun semakin mendesak. Banyak SD-SD di daerah hanya memiliki 1-3 PNS. Keadaan ini sangat tidak ideal utuk proses pembelajaran.

Salah seorang guru mengatakan jika pemda dilarang mengangkat tenaga honorer seharusnya pemerintah pusat harus memiliki solusi untuk mengisi kekosongan guru yang pensiun. Tidak boleh pemerintah pusat hanya sekedar melarang pemda mengangkat tenaga honorer tapi tidak memberikan jalan keluar atas permasalahan PNS di daerah.

Tidak ada komentar