Meskipun jumlah PNS yang memasuki usia pensiun semakin banyak dan daerah-daerah berteriak kekurangan PNS, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi SDM Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan bahwa Kemenpan-RB belum meyiapkan model untuk menuntaskan masalah honorer K2.
Seperti diketahui, sebelumny DPR RI dan Kemenpan-RB sepakat menyelesaikan sisa Honorer K2 yang belum lolos test. Langkah ini untuk mengisi kuota sebesar 30 ribu formasi PNS
Nasib honorer K2 maupun non kategori makin kabur setelah terbitnya putusan MK mengenai batasan usia honorer untuk diangkat menjadi PNS. Mahkamah KOnstitusi memutuskan honorer berusia diatas 35 tahun tidak bisa diangkat menjadi PNS.
Kemenpan-RB masih menunggu apakah putusan MK tersebut juga berlaku bagi Honorer K2 yang belum lolos test november 2013 lalu.
Seperti diketahui, sebelumny DPR RI dan Kemenpan-RB sepakat menyelesaikan sisa Honorer K2 yang belum lolos test. Langkah ini untuk mengisi kuota sebesar 30 ribu formasi PNS. Koh

Tidak ada komentar
Posting Komentar