Home Top Ad

Syarat penerbitan NUPTK 2016, Apakah GTT/PTT dipermudah? Ini syaratnya!

Share:

Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) kembali membuat kebijakan dalam penerbitan NUPTK bagi kepala sekolah dan pengawas sekolah yang belum memiliki NUPTK, karena begitu pentingnya fungsi NUPTK ini
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, proses penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) untuk tahun 2016 akan menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru.

Berdasarkan surat dengan Dirjen GTK nomor 14652/B.B2/PR 2015 yang ditandatangani  Sumarna Surapranata berisi tentang syarat, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK sebagai berikut:

Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidkan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik yang terintegrasi dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen, Ditjen PAUD dan DItjen DIKMAS.

Penerbitan NUPTK mulai tahun 2016 menjadi tugas Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).

Yang patut disayangkan, mekanisme penerbitan NUPTK masih menjadi momok bagi GTT/PTT yang belum memiliki NUPTK karena salah satu syarat yang harus dimiliki adalah SK Pengangkatan menjadi GTT/PTT dari Bupati/ Walikota/ Gubernur. Padahal sebagian besar GTT/PTT ini banyak yang mendapatkan tugas tambahan menjadi Operator Sekolah (OPS)

Sedangkan syarat-syarat untuk menerbitkan NUPTK bagi guru PNS,GTT, dan GTY sebagai berikut;



Semoga persyaratan penerbitan NUPTK bagi GTT/PTT lebih dipermudah karena GTT/PTT ini menjadi tulang punggung keberhasilan pendidikan di Indonesia mengingat peran mereka sebagai OPS sangat urgen sekali.

Tidak ada komentar